Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ABK Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Sebut Terdakwa Punya Hak Pleidoi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 20 Februari 2026 |23:32 WIB
ABK Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Sebut Terdakwa Punya Hak Pleidoi
ABK Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Sebut Terdakwa Punya Hak Pleidoi (Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

"Bekerjanya dia tahu, dia sadar kok dia mengetahui barang itu dan informasi yang fakta terungkap menurut penuntut umum dia mengetahui barang itu sabu jenisnya, mengetahui. Terkait bekerja baru 3 hari, tidak juga karena ketangkap 21 Mei, mereka berangkat sekitar 14 Mei, dan menerima pembayaran. Jadi, cukup lama juga," katanya.

Ia menambahkan, soal ABK bernama Fandi yang mengaku baru bekerja, dia bekerja karena ditawari pamannya. Dia juga tahu jika kapalnya itu mengangkut narkotika jenis sabu, bukan mengangkut minyak sebagaimana seharusnya. 

"Iya ditawari untuk bekerja di kapal. Tapi, ketika di dalam dia mengetahui ada mengangkut barang itu, kapal itu tidak mengangkut minyak, tapi mengangkut yang lain. Dilakukan dengan penuh kesadaran," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement