Berkas yang Diperlukan:
Calon pemudik wajib menyiapkan:
- KTP DKI Jakarta (diutamakan)
- Kartu Keluarga (KK)
- STNK (jika membawa sepeda motor)
Seluruh dokumen diunggah saat proses pendaftaran daring dan akan diverifikasi oleh petugas.
Alur Pendaftaran
- Calon peserta menyiapkan dokumen administrasi berupa KK, KTP DKI Jakarta (diutamakan), dan STNK (bila membawa motor). Dalam satu pendaftaran dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu KK.
- NIK yang didaftarkan harus sesuai dengan NIK pada KTP asli.
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://mudikgratis.jakarta.go.id.
- Setelah berhasil mendaftar, calon peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi dokumen ke lokasi verifikasi terdekat.
- Jika ditemukan pendaftaran ganda pada program mudik gratis lain, maka pendaftaran otomatis dibatalkan dan keputusan bersifat final.
- Tiket dilarang diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.