Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, BKN Wajib Buka Hasil TWK

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |22:18 WIB
KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, BKN Wajib Buka Hasil TWK
Sidang KIP soal Gugatan Eks Pegawai KPK (foto: tangkapan layar)
A
A
A

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang terbuka sebagian dan hanya dapat diberikan kepada para pemohon. Namun, informasi tersebut tetap harus mengecualikan data yang mengandung rahasia pribadi pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon," tegasnya.

Putusan ini menjadi babak lanjutan polemik hasil TWK yang sebelumnya berujung pada pemberhentian puluhan pegawai KPK.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement