Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan Timses Sudewo, Dalami Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |20:51 WIB
KPK Periksa Mantan Timses Sudewo, Dalami Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Ketiganya diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan.

Dalam praktiknya, Sudewo diduga mematok tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan. Namun angka tersebut disebut dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement