Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan Timses Sudewo, Dalami Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |20:51 WIB
KPK Periksa Mantan Timses Sudewo, Dalami Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Sebanyak lima mantan tim sukses (timses) Bupati Pati, Sudewo, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rasuah berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kelimanya diperiksa sebagai saksi di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang (Polrestabes Semarang), Rabu (25/2/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lima saksi tersebut yakni SUN (Ketua DPRD Pati/Timses Bupati Pati); MAN (Anggota Dewan Pengawas RSUD Suwono/Timses); AE (Timses); AS (wiraswasta/Timses); dan TON (wiraswasta/Timses).

Budi menjelaskan, kelimanya didalami terkait keterkaitan tim sukses dengan pengambilan keputusan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Pati.

“Para saksi diklarifikasi selaku eks Timses dan Tim 8 ataupun Tim Transisi Bupati Pati (SDW) dan kaitannya dengan pengambilan keputusan serta plotting pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pati,” kata Budi, Rabu (25/2/2026).

 

Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, termasuk dugaan permintaan dan pengumpulan uang atas perintah Sudewo.

“Penyidik juga meminta penjelasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati Tahun 2026 serta permintaan dan pengumpulan uang yang diperintahkan oleh Bupati,” tambahnya.

Selain lima mantan timses, KPK juga memeriksa delapan saksi lainnya dengan materi pemeriksaan serupa. Total 13 saksi diperiksa di Polrestabes Semarang dalam perkara ini.

Delapan saksi tersebut yakni:

- ES (Kades Perdopo, Kecamatan Gunungwungkal, Pati)

- SA (wiraswasta/mantan Wakil Bupati Pati)

- SUS (Kades Gajihan, Kecamatan Gunungwungkal, Pati)

- TAF (Kades Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati)

- SUY (Kades Gesegan, Kecamatan Cluwak, Pati)

- WE (Kades Mojo, Kecamatan Cluwak, Pati)

- YUN (Kades Dororejo, Kecamatan Tayu, Pati)

- DT (Kepala Desa Batursari)

 

Sebagai informasi, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Ketiganya diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan.

Dalam praktiknya, Sudewo diduga mematok tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan. Namun angka tersebut disebut dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement