Dari hasil penghitungan, paket tersebut berisi 4.080 butir MDMA.
“Jumlahnya 4.080 butir MDMA. Dengan jumlah tersebut, negara setidaknya dapat menyelamatkan 4.080 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ucap Roy.
Roy menambahkan, pihaknya masih menelusuri pengirim sekaligus pengendali narkotika tersebut. BNN mendeteksi paket dikirim oleh seorang warga negara Nigeria berinisial A yang berada di Malaysia.
“AFZ ini berperan sebagai orang yang disuruh menerima paket. Selanjutnya akan dikendalikan oleh A, warga Nigeria yang saat ini terdeteksi berada di Malaysia,” ujarnya.
BNN akan mengembangkan kasus ini dan berencana menetapkan A sebagai daftar pencarian orang (DPO).
AFZ dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Terpisah, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyampaikan apresiasi atas sinergi pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini. Ia menegaskan sinergi DJBC dengan BNN bukan kali pertama.
“Pengungkapan hari ini merupakan bagian dari wujud nyata kerja sama kami dengan BNN. Semoga ke depan kita dapat terus melindungi wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal seperti narkotika,” pungkas Hendri.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.