Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat 397 lapangan padel di Ibu Kota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 185 lapangan diketahui belum mengantongi dokumen PBG.
"Sampai 23 Februari 2026 tercatat 212 bangunan padel telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel tidak memiliki PBG," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Vera Revina Sari, Rabu (25/2/2026).
Vera menjelaskan, tanpa dokumen PBG, pengelola tidak dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen SLF menjadi bukti bahwa bangunan atau lapangan padel tersebut layak digunakan.
"Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Kalau PBG saja tidak punya, tidak mungkin bisa mengajukan SLF," tegasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.