"Mungkin saja hal itu dibatasi oleh penyidik dengan alasan tertentu," katanya.
Ia menilai auditor harus memiliki ruang yang cukup untuk melakukan investigasi secara profesional dengan metode audit yang lengkap, tanpa tekanan batas waktu maupun intervensi pihak lain.
"Hal tersebut memengaruhi hasil audit yang dilakukan dengan baik dan benar," sambungnya.
Lebih lanjut, Mulyono juga menyoroti perlunya sinkronisasi regulasi dalam menentukan kerugian negara, khususnya pada perkara yang melibatkan BUMN dengan proses bisnis kompleks.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memiliki pedoman operasional yang jelas untuk membedakan antara kerugian bisnis dan kerugian negara. Ia mengusulkan agar analisis hukum dilakukan secara berjenjang melalui uji korporatif, uji fiskal, dan uji pidana guna mencegah kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang sah.