Masing-masing terdakwa disebut merupakan pengelola akun tersebut. Konten-konten itu diunggah berdasarkan persetujuan para terdakwa.
Pada intinya, jaksa menilai 19 konten yang disetujui untuk diunggah tersebut berisi ajakan atau narasi penghasutan yang memantik masyarakat, termasuk anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
“Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat,” tambah jaksa.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.