Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengemudi Calya Lawan Arus di Jakpus Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |14:21 WIB
Pengemudi Calya Lawan Arus di Jakpus Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu
Pengemudi Calya Lawan Arus di Jakpus Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu
A
A
A

Sebelumnya, Hafiz telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengemudi secara ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan pengendara lain.

Hafiz dikenakan Pasal 311 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp8 juta.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement