Ia memaparkan, pelaku membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, kemudian digunakan untuk produk yang seharusnya dikenai cukai lebih tinggi. Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara karena penerimaan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Yang lebih murah dibeli lebih banyak, lalu digunakan untuk barang yang cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara,” tambah Asep.
Produsen Rokok Berpotensi Dipanggil
KPK juga membuka peluang untuk memanggil sejumlah produsen rokok guna mendalami keterangan para tersangka serta menelusuri perusahaan mana saja yang terlibat.
“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu, terkait dengan keterangan dari pihak-pihak yang sudah diperiksa,” ujarnya.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan satu tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), pegawai DJBC.
“KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/2/2026).