Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi, Penderita Penyakit Kronis Kini Diakui sebagai Disabilitas Fisik

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 02 Maret 2026 |17:05 WIB
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi, Penderita Penyakit Kronis Kini Diakui sebagai Disabilitas Fisik
Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025, terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Permohonan tersebut diajukan oleh dua penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

MK menyatakan, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU tentang Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penyandang disabilitas fisik adalah mereka yang mengalami gangguan fungsi gerak, seperti amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP) akibat stroke, akibat kusta, serta orang kecil, termasuk penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya.

Pengakuan sebagai penyandang disabilitas fisik bagi penderita penyakit kronis harus melalui asesmen tenaga medis dan bersifat pilihan secara sukarela.

"Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP) akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis," ujar Suhartoyo.

 

Alasan Pemohon

Para pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak adanya pengakuan eksplisit terhadap penyakit kronis sebagai bagian dari ragam disabilitas dalam regulasi sebelumnya.

Raissa Fatikha merupakan penyintas Thoracic Outlet Syndrome (TOS) selama 10 tahun. Ia mengalami nyeri berkelanjutan di tangan, pundak, dan dada kanan atas dengan intensitas yang berfluktuasi. Kondisi tersebut membatasi fungsi gerak, stamina, dan mobilitas, terutama saat flare-up. Meski demikian, ia aktif mengedukasi publik melalui platform Ragam Wajah Lara.

Sementara itu, Deanda Dewindaru merupakan penyintas penyakit autoimun Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease selama tiga tahun terakhir. Ia mengalami kelelahan kronis dan flare-up yang membatasi stamina serta fungsi gerak, dan aktif memberikan edukasi melalui platform Spoonie Story.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement