Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uji Materi di MK, Refly Harun Ingin 3 Kelompok Dilindungi dari Kriminalisasi

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |17:26 WIB
Uji Materi di MK, Refly Harun Ingin 3 Kelompok Dilindungi dari Kriminalisasi
Refly Harun di MK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Refly Harun menyatakan uji materi yang diajukan sejumlah kliennya di Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk melindungi tiga kelompok dari pasal pemidanaan, khususnya terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Adapun tiga kelompok yang dimaksud ialah akademisi, peneliti, dan aktivis.

"Yang paling substantif dari ini semua sebenarnya adalah kita ingin meminta agar tiga jenis kelompok ini dikecualikan dari pasal pemidanaan, terutama pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta potensi kriminalisasi," kata Refly saat ditemui di MK, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, tiga kliennya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Tifa) masuk dalam tiga klasifikasi kelompok tersebut.

"Beliau adalah akademisi karena pernah atau masih mengajar. Beliau juga seorang peneliti karena melakukan penelitian, dengan buku Jokowi's White Paper sebagai buktinya. Dan mereka juga aktivis yang menginginkan tegaknya demokrasi di republik ini," ujarnya.

Ia menilai tiga kelompok tersebut rawan dikriminalisasi menggunakan pasal-pasal yang dimaksud. Oleh karena itu, uji materi ini diajukan agar ketiga kelompok tersebut memiliki perlindungan hukum dari pasal-pasal tersebut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement