Di sisi lain, Refly mengungkapkan sudah banyak negara yang menghapus pasal pencemaran nama baik, termasuk beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
"Sehingga orang bisa bebas menyampaikan kritik. Kenapa? Dengan adanya hukum pencemaran nama baik, fitnah, kemudian ujaran kebencian, dan lain sebagainya, memunculkan efek ketakutan dalam hukum kita," tuturnya.
Dalam persidangan perdana pada Selasa (10/2/2026) lalu, Refly menjelaskan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo dan kawan-kawan dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," kata Refly di ruang sidang gedung MK, Jakarta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.