JAKARTA - Wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme kembali menjadi perhatian kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia.
Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah menjelaskan, bahwa secara hukum pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Namun demikian, ia menilai rancangan peraturan presiden yang tengah dibahas saat ini berpotensi memperluas peran militer hingga ke tahap penangkalan dan penindakan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang selama ini memiliki mandat utama dalam penanggulangan terorisme, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus 88 Antiteror.
Milda menegaskan, bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang ada.
"Jika ancaman terhadap negara sangat besar dan kepolisian tidak mampu menangani sendiri, maka TNI dapat dilibatkan. Namun pengaturannya seharusnya berada pada tingkat undang-undang, bukan hanya dalam peraturan presiden," ujar Milda dalam diskusi publik bertajuk "RanPerpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, pada Rabu 4 Maret 2026.
Sementara itu, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menilai, proses penyusunan rancangan peraturan presiden tersebut belum sepenuhnya transparan. Ia menyebut minimnya keterbukaan dalam proses pembahasan berpotensi menimbulkan kekhawatiran terkait dampak kebijakan terhadap kebebasan sipil.
Selain itu, Ardi juga menyoroti definisi ancaman terhadap ideologi negara dalam rancangan aturan tersebut yang dinilai terlalu luas dan dapat membuka ruang penafsiran yang beragam.
"Penggunaan pendekatan militer dalam penanggulangan terorisme juga perlu mempertimbangkan aspek akuntabilitas serta perlindungan hak-hak sipil," bebernya.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Muktiono, menyatakan bahwa forum akademik tersebut bertujuan memastikan setiap kebijakan keamanan negara tetap berada dalam koridor konstitusi.
Ia berharap hasil kajian dari diskusi tersebut dapat menjadi masukan bagi pemerintah maupun pembuat kebijakan agar lebih berhati-hati dalam merumuskan regulasi terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
“Pada akhirnya, kebijakan keamanan harus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, demokrasi, serta supremasi sipil,” ujarnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.