Hakim menyatakan sependapat dengan perhitungan BPK terkait kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN pada periode 2018-2023. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang disampaikan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra.
Sebelumnya, narasi tersebut diunggah akun Instagram @jaksapedia pada Rabu 4 Maret 2026. Akun itu mengunggah informasi mengenai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina.
"Vonisnya sudah diputuskan oleh majelis hakim, namun rasa keadilan seolah terabaikan. Majelis hakim memang mengakui kerugian negara Rp9,4 triliun padahal potensi kerugian keuangan negara jauh lebih besar dari itu, diperkirakan mencapai Rp171 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina.
Upaya ini ditempuh karena Kejagung ingin memastikan pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp171 triliun, karena dalam putusan hanya diakui sebesar Rp9,4 triliun dalam putusannya," tulis akun tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.