Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Batasi Anak Pakai Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda!

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 07 Maret 2026 |13:14 WIB
Pemerintah Batasi Anak Pakai Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda!
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2026 mendatang. Hal ini upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting dalam merespons meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di dunia digital, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga ancaman terhadap kesehatan mental.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari, mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan ruang digital tetap aman bagi tumbuh kembang anak.

“Partai Perindo mengapresiasi implementasi PP Tunas sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Anak-anak merupakan kelompok rentan yang perlu mendapatkan perlindungan khusus, termasuk dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol,” ujar Sri Gusni.

Melalui aturan ini, pemerintah mengatur penundaan akses anak terhadap sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Dalam aturan turunannya, anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada beberapa platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Kepala Unit Pelayanan Masyarakat DPP Partai Perindo, ini menilai kebijakan tersebut relevan jika dilihat dari perspektif kesehatan masyarakat. Penggunaan media sosial yang berlebihan pada anak berpotensi memicu berbagai dampak, mulai dari gangguan kesehatan mental, pola tidur yang tidak teratur, hingga berkurangnya aktivitas fisik.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2024 menunjukkan lebih dari 89 persen anak-anak di Indonesia mengakses internet dengan durasi rata-rata lebih dari lima jam per hari. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko kecanduan digital sekaligus paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.

 

“Dalam perspektif kesehatan masyarakat, kebijakan ini adalah bentuk upaya preventif. Prinsipnya jelas: better prevent than cure. Kita harus mencegah sejak awal berbagai dampak negatif yang bisa mengganggu kesehatan mental maupun perkembangan sosial anak,” jelas Sri Gusni.

Di sisi lain, ancaman kekerasan dan eksploitasi terhadap anak di ruang digital juga menjadi perhatian serius. Data UNICEF pada Tahun 2023 menunjukkan sekitar 50 persen anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen lainnya mengalami ketidaknyamanan atau ketakutan akibat pengalaman mereka di dunia digital.

Menurutnya, PP Tunas dapat dilihat sebagai bentuk intervensi kebijakan untuk menekan berbagai determinan kekerasan terhadap anak di ruang digital, baik berupa kekerasan verbal, perundungan siber (cyberbullying), maupun eksploitasi seksual daring.

 

“Perlindungan anak di ruang digital bukan hanya soal teknologi, melainkan juga soal masa depan bangsa. Kita ingin memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat secara fisik, mental, dan sosial agar siap menjadi generasi emas Indonesia 2045,” tambahnya.

Meski demikian, dia menegaskan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan pengawasan yang konsisten serta kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, orang tua, hingga masyarakat.

Partai Perindo, lanjutnya, siap turut mengawal implementasi kebijakan tersebut di berbagai daerah melalui anggota legislatif serta kepala daerah dari kader Partai Perindo.

“Kami di Partai Perindo berkomitmen untuk turut mengawal implementasi PP Tunas agar benar-benar berjalan efektif. Para anggota legislatif dan kepala daerah dari kader Perindo akan ikut memastikan kebijakan ini diterapkan secara optimal demi melindungi anak-anak Indonesia,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement