Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Pemerasan K3, Saksi Ngaku Diminta Buka Rekening oleh Terdakwa

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2026 |03:11 WIB
Sidang Pemerasan K3, Saksi Ngaku Diminta Buka Rekening oleh Terdakwa
Sidang Pemerasan K3, Saksi Ngaku Diminta Buka Rekening oleh Terdakwa (Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Kakak ipar terdakwa kasus pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Anitasari Kusumawati, yakni Farida Astuti mengaku diminta membuka rekening. Namun, ia tidak diberi tahu tujuan pembukaan rekening itu. 

Hal itu terungkap saat Farida menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 pada Senin (9/3/2026). 

Dalam keterangannya, Farida mengaku diminta membuka rekening oleh terdakwa Anitasari. 

"Kalau saya enggak salah tuh (pembukaan rekening) sekitaran 2021 ya, tepatnya saya lupa," kata Farida. 

Ia menyatakan diberi uang Rp1 juta untuk membuka rekening. Uang tersebut dimaksudkan untuk saldo awal. 

"Itu yang dimasukkan ke dalam pendaftaran pembukaan rekening itu nomor HP saudara atau nomor HP-nya Bu Anita?," tanya jaksa. 

"Punya Ibu Anita," jawab Farida. 

Ia melanjutkan, dalam pembukaan rekening tersebut turut dibuat kartu ATM yang selanjutnya diserahkan ke Anita. 

Ia mengaku tidak diberi tahu Anita terkait tujuan pembukaan rekening atas miliknya yang kemudian diserahkan ke Anita. 

"Kenapa saudara mau disuruh untuk membuat rekening?," tanya jaksa. 

"Kan minta tolong saudara ya. Kalau saya bisa tolongin saya tolongin," jawab Farida. 

Setelah membuka rekening tanpa m-banking, kartu ATM yang dimaksud kemudian diserahkan ke Anita. 

 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Hal itu dilakukan Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemnaker, serta Miki Mahfud dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia. 

Selain itu, Noel didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,3 miliar dan Ducati Scrambler. 

Hal itu dibacakan jaksa saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. 

"Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).


"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Periode 2024-2029," sambungnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement