JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, optimistis gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keyakinan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa seluruh proses penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan penyidikan secara sah, baik dari aspek formil maupun materiil.
“KPK tentu optimis dalam sidang praperadilan pada perkara kuota haji,” ujar Budi saat ditemui di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Ia memastikan, bahwa penetapan tersangka dalam perkara tersebut telah didukung alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Kami pastikan seluruh proses yang dilakukan, baik pada aspek formil maupun materiilnya, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penetapan para tersangkanya yang telah didasarkan pada kecukupan alat bukti,” jelasnya.
Budi juga mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini, mengingat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji dinilai berdampak luas bagi calon jemaah haji di Indonesia.
Menurutnya, kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia tidak sepenuhnya digunakan untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler.
“Dengan adanya diskresi pembagian 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus, maka tujuan untuk memangkas panjangnya antrean haji reguler menjadi tidak sepenuhnya tercapai,” ujar Budi.
Ia menambahkan, dalam konstruksi perkara yang sedang disidik, penyidik KPK juga menduga adanya aliran dana dari sejumlah biro perjalanan haji kepada pihak-pihak di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sementara itu, sidang putusan praperadilan antara Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK dijadwalkan digelar pada Rabu (11/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menetapkan jadwal putusan tersebut setelah kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/3/2026).
“Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB,” ujar Sulistyo saat menutup persidangan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.