JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara atau ekspose terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya di Bengkulu.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, dalam perkara tersebut KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Iya, lima orang,” ujar Johanis saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Menurut sumber yang mengetahui proses penanganan perkara ini, salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Muhammad Fikri Thobari.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Bengkulu pada Senin (9/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan sebanyak 13 orang.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Bengkulu, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Dua di antaranya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, dalam operasi tersebut penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Selain mengamankan sejumlah pihak, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” ujar Budi.
Selain itu, KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk kepentingan penyidikan.
“Tentunya untuk kebutuhan dalam proses penyelidikan dan tim kemudian juga melakukan itu (penyegelan),” kata Budi.
KPK dijadwalkan akan mengumumkan secara resmi status tersangka dan konstruksi perkara dalam konferensi pers pada Rabu (11/3/2026).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.