JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Thobari diduga meminta fee kepada kontraktor dalam sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan peristiwa pidana ini mulai tercium pada Februari 2026 saat Thobari melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, dan orang kepercayaan Bupati, B. Daditama, di rumah dinas Bupati. Pertemuan itu diduga membahas pengaturan rekanan untuk melakukan pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP, termasuk permintaan fee 10–15% dari total nilai proyek.
"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%–15% dari nilai proyek pekerjaan," ujar Asep, Rabu (11/3/2026).
Pengaturan tersebut kemudian ditindaklanjuti Thobari dengan menuliskan pada lembaran rekap pekerjaan fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan “inisial rekanan”. Asep menjelaskan inisial itu dituliskan agar kontraktor yang mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dipilih sesuai kemauan.
"Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran," sambung Asep.
Usai pertemuan, kesepakatan tercapai antara Thobari dan Hary bersama tiga rekanan untuk mengerjakan tiga proyek. Asep menyebut sebanyak Rp980 juta sudah diserahkan dari para kontraktor kepada Bupati sebagai fee awal (ijon) kesepakatan tersebut.
"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan," tuturnya.
Adapun uang ratusan juta itu diserahkan melalui Hary kepada Thobari pada Senin 9 Maret. Di saat itulah KPK melakukan tangkap tangan atas penyerahan tersebut.
"Proses penyerahan dugaan 'uang ijon' yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam yang dilakukan HEP kepada MFT," jelas Asep.
Adapun rincian penyerahan fee awal proyek Rp980 juta dengan masing-masing proyeknya di antaranya:
Irsyad Satria Budiman (pihak swasta PT Statika Mitra Sarana) untuk pengerjaan proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.
Nilai penyerahan fee awal: Rp400 juta (diserahkan kepada Santri Ghozali, seorang ASN di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong).
Edi Manggala (pihak swasta CV Manggala Utama) untuk pengerjaan proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports centre senilai Rp9,8 miliar.
Nilai penyerahan fee awal: Rp330 juta (diserahkan melalui Hary).
Youki Yusdiantoro (pihak swasta dari CV Alpagker Abadi) untuk proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.
Nilai fee awal: Rp250 juta (diserahkan melalui Rendy Novian selaku ASN Dinas PUPRPKP).
Thobari ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Hary, Irsyad, Edi, dan Youki.
Thobari dan Hary sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Sdr. IRS, Sdr. YK, dan Sdr. EDM sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.