Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Sita Aset Rp300 Miliar di Kasus Dana Syariah Indonesia

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2026 |12:10 WIB
Bareskrim Sita Aset Rp300 Miliar di Kasus Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Sita Aset Rp300 Miliar (Foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga gagal bayar yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp300 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery guna memulihkan kerugian para korban atau pemberi pinjaman (lender) dalam periode 2018–2025.

"Adapun upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri selama proses penyidikan terhadap tiga orang tersangka meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak, aset piutang, serta uang tunai," kata Ade Safri, Kamis (12/3/2026).

Aset yang disita mencakup properti, lahan di berbagai daerah, hingga uang tunai dalam sejumlah rekening.

Rincian aset yang disita antara lain:

Properti dan lahan: kantor PT DSI di Prosperity Tower (Unit A, B, dan J) kawasan SCBD Jakarta Selatan, ruko di Buncit, lahan seluas 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan 5,3 hektare di Bandung (status quo), serta lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang.

 

Piutang: 683 sertifikat SHM/SHGB.

Uang tunai dan rekening: pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, uang tunai Rp2,15 miliar, serta pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar.

Kendaraan: satu unit mobil dan dua unit sepeda motor operasional.

"Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan tim penyidik tersebut, total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan sementara mencapai kurang lebih Rp300 miliar," ujar Ade Safri.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni TA (direktur utama sekaligus pemegang saham), MY (mantan direktur sekaligus pemegang saham), dan ARL (komisaris sekaligus pemegang saham).

Berkas perkara ketiga tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tahap I pada Rabu (11/3) pukul 12.00 WIB.

Modus yang digunakan para tersangka diduga memanfaatkan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada untuk menarik pendanaan dari masyarakat.

Penyidik memastikan kasus ini tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Ade Safri menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk menjerat PT DSI sebagai subjek hukum korporasi.

"Penyidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban pidana korporasi, di mana perusahaan sebagai entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk keuntungan perusahaan," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memfasilitasi restitusi atau ganti rugi bagi para korban melalui pembukaan kanal pengaduan khusus.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement