Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Kerry Riza Serahkan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |10:19 WIB
Kubu Kerry Riza Serahkan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara
Kubu Kerry Riza Serahkan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) M Kerry Adrianto Riza resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi tata kelola minya mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Memori banding Kerry Riza sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2026.

1. Ajukan Banding

Kuasa hukum Kerry Riza, Hamdan Zoelva menyoroti munculnya hasil eksaminasi para pakar atas vonis 15 tahun penjara terhadap anak Riza Chalid. Menurut Hamdan, eksaminasi para pakar hampir serupa dengan memori banding Kerry Riza yang sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Seperti saudara-saudara tahu kemarin sudah ada pendapat dari 15 ahli pidana yang terkemuka di Indonesia dari berbagai kampus-kampus terkemuka di Indonesia dan menyampaikan pandangan yang sama, yang pada hakikatnya juga sama dengan inti yang kami sampaikan pada memori banding ini," ujar Hamdan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Hamdan menjelaskan alasan pihaknya mengajukan upaya hukum banding. Salah satunya, kata dia, karena pertimbangan majelis hakim tingkat pertama lebih banyak mengadopsi dakwaan dan tuntutan jaksa, tanpa menganalisis dan menyaring fakta persidangan termasuk keterangan puluhan saksi dan ahli. 

“Sepanjang pendengaran kami pada saat pengucapan putusan, apa yang disampaikan dalam pertimbangan itu banyak sekali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang sama sekali tidak dipertimbangkan,” ujar Hamdan.

Salah satu poin yang disorot dalam memori banding adalah pertimbangan majelis hakim terkait tidak dibutuhkannya tangki BBM milik OTM tersebut. Padahal, tangki BBM milik PT OTM tersebut masih digunakan.

“Hakim dalam pertimbangannya, seperti juga dalam tuntutan dan naskah dakwaan, tangki BBM milik OTM itu tidak dibutuhkan,” kata Hamdan.

"Kami membuka kembali seluruh berita acara sidang, tidak ada satupun saksi yang menyatakan tangki BBM milik OTM itu tidak diperlukan," sambungnya.

Menurut Hamdan, hal ini menegaskan fakta persidangan justru tidak mendukung pertimbangan hakim, karena seluruh saksi tidak pernah menyatakan bahwa tangki tersebut tidak diperlukan.

“Pada saat itu, dari keterangan saksi yang ada, cadangan operasional Pertamina hanya 17 sampai 18 hari sebelum OTM, sebelum penyewaan OTM, hanya 17-18 hari cadangannya. Sekarang sudah sampai 21-25 hari, karena ada penambahan dari OTM dan beberapa tangki yang baru. Sekarang pemerintah mengumumkan akan berinvestasi lagi untuk menambah tangki BBM, untuk cadangan BBM nasional," bebernya.

 

Berdasarkan fakta persidangan yang dianalisa tim penasihat hukum, keterangan saksi justru memperlihatkan keberadaan OTM sangat dibutuhkan, baik sebelum kontrak ditandatangani maupun dalam kondisi saat ini.

“Pertanyaannya, dari mana logikanya Majelis Hakim pertimbangkan itu tidak dibutuhkan? Tidak dibutuhkan oleh siapa? Pemerintah butuh, Pertamina butuh, dan semua saksi tidak ada yang menyatakan tidak dibutuhkan. Jadi Anda bisa bayangkan kalau tidak dibutuhkan, sudahlah tidak usah juga pemerintah bangun lagi yang baru," ucap Hamdan.

Hamdan menekankan fakta menunjukkan kebutuhan nyata dari pemerintah dan Pertamina terhadap tangki BBM. Selain terkait kebutuhan OTM, Hamdan juga menekankan bahwa penunjukan langsung atas pengadaan sewa terminal OTM telah melalui proses pengawasan resmi dari lembaga negara seperti BPKP, BPK, dan KPK, dan semuanya menyatakan tidak ada pelanggaran.

"Saya ingin menegaskan seluruh saksi menyatakan penunjukan langsung itu sah, tidak ada masalah. Ini dikonfirmasi oleh review yang dilakukan oleh BPKP yang menyatakan bahwa penunjukan langsung dan proses penyewaan tangki BBM milik OTM adalah benar, tidak ada yang salah," ungkap Hamdan.

"Ini pemeriksaan oleh BPKP, kemudian juga review oleh BPK dan juga KPK. Lalu dari mana majelis mempertimbangkan bahwa penunjukan langsung dengan OTM itu salah dan melanggar hukum? Ini saya bilang pertimbangan gaib semua. Karena gaib jadi sesat," imbuhnya.

Hamdan juga menyoroti perihal putusan Majelis Hakim sehubungan dengan pengadaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara yang dimiliki oleh Kerry Riza yang disewakan kepada PT Pertamina International Shipping. 

“Dipersalahkan karena ada pengaturan bendera, bendera kapal, dalam hal penyewaan kapal agar tidak bisa kapal asing. Kok suka benar sama kapal asing? Padahal lebih mahal," kata Hamdan.

 

Hamdan menekankan aturan tersebut justru bertujuan untuk mengutamakan kepentingan kapal nasional. 

“Apa dipersalahkan Pertamina yang memegang prinsip berdasarkan undang-undang pelayaran yang harus menaati apa yang disebut dengan asas cabotage? Lalu kok dipersalahkan atas sebuah sesuatu yang given menurut undang-undang, yang Pertamina harus taat atas asas menurut undang-undang? Kenapa dipersalahkan? Dari mana hakim memutuskan seperti itu?," tegasnya.

Tak hanya Kerry, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menempuh upaya hukum banding atas vonis sembilan terdakwa perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan dan produk kilang PT Pertamina. Salah satu terdakwanya yakni M Kerry Adrianto alias Kerry Riza yang merupakan anak mafia minyak Riza Chalid.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding. Sebab, terdapat poin-poin krusial dari penuntut umum yang belum terakomodir atau belum dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan," ungkap Anang melalui keterangan resminya, Selasa (3/3/2026).
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement