Dalam proses tersebut, Alex mempelajari perkara Pertamina, termasuk terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM. Saat menjadi ahli, ia mengaku tidak menemukan substansi korupsi dalam surat dakwaan para terdakwa.
“Ketika saya menjadi ahli, saya menyampaikan kepada majelis hakim. Secara umum substansinya kurang lebih sama di tujuh klaster itu. Saya membaca surat dakwaan dan tidak menangkap substansi korupsinya di mana,” ujarnya.
Menurut Alexander, dalam tindak pidana korupsi umumnya terdapat unsur konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi. Namun, ia tidak menemukan indikasi tersebut dalam perkara tata kelola minyak yang dipelajarinya.
Ia menilai tidak terdapat indikasi penerimaan suap atau gratifikasi oleh manajemen Pertamina maupun Pertamina Patra Niaga dalam penyewaan terminal BBM milik PT OTM. Menurutnya, keputusan tersebut justru sesuai dengan prinsip business judgment rule (BJR).
“Saya tidak melihat bahwa manajemen Pertamina atau Pertamina Patra Niaga menerima suap atau gratifikasi. Saya juga melihat keputusan yang dibuat manajemen Pertamina sudah berdasarkan prinsip BJR,” kata Alexander.
Selain itu, Alexander juga mengkritisi hasil audit kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia menilai laporan audit yang digunakan dalam kasus ini berada di bawah standar (substandard) dan tidak cukup kuat dijadikan dasar penentuan kerugian negara.