Menurutnya, laporan audit tersebut tidak menjelaskan secara memadai sumber data maupun metode perhitungan yang digunakan auditor.
Sebagai contoh, ketika auditor menyebut adanya selisih harga atau kemahalan harga, laporan audit seharusnya menyertakan harga pembanding beserta sumber datanya.
“Saya tidak punya gambaran terkait angka-angka kerugian negara yang disebutkan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Makanya saya menyebut laporan audit itu substandard karena seharusnya laporan audit menjelaskan secara rinci data yang digunakan auditor untuk mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kerry Riza bersama Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati, telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun kepada Kerry Riza. Sementara itu, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.