Sementara itu, Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi bentuk pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Kami bersama jajaran Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang, baik dari sisi kelengkapan dokumen maupun muatan. Kendaraan yang melanggar kami lakukan pendataan serta diberikan teguran agar ke depan para pengemudi lebih disiplin dan mematuhi aturan,” ungkap AKBP Sandityo.
Ia menambahkan bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026, sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas menjelang puncak arus mudik Lebaran.
Kegiatan penyekatan dan razia tersebut berakhir sekitar pukul 17.10 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.