Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 16 Maret 2026 |12:19 WIB
Breaking News! Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara
A
A
A

Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan perkara tambang ilegal di wilayah Sultra. Irhamni menyatakan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri melindungi kekayaan alam negara.

"Fokus pada penegakan regulasi minerba, pelaku kini terjerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement