Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Prajurit TNI Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Terancam 7 Tahun Penjara

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 18 Maret 2026 |21:03 WIB
4 Prajurit TNI Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Terancam 7 Tahun Penjara
Puspom TNI merilis terduga pelaku penyiraman air keras ke aktivis Kontras (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengaku telah menerima empat prajurit yang diserahkan langsung oleh Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Rabu (18/3/2026) pagi. Mereka diserahkan ke Puspom TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyebut keempatnya terancam dijerat pasal penganiayaan. Hukuman paling berat adalah kurungan penjara selama 7 tahun.

"Terhadap empat terduga pelaku ini, sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Di situ ada Ayat (1) dan Ayat (2), di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang, ada yang 4 tahun dan ada yang 7 tahun," kata Yusri, saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur.

Ia menegaskan penyidik Puspom TNI saat ini masih mendalami motif empat prajurit tersebut melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus. Nantinya, jika telah ditemukan alat bukti yang kuat dalam kasus itu, Puspom akan menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Jadi kan dalam peradilan itu ada asas praduga tak bersalah, jadi itu kita terapkan. Tapi kalau memang nanti dia betul sebagai pelakunya, dia akan ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Selain itu, Puspom TNI juga masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus tersebut. Penyidik akan menggali keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap sosok pemberi perintah.

"Jadi yang terkait dalam perintah siapa, kan begitu. Jadi nanti kita masih dalami, karena perlu pengumpulan saksi, kemudian bukti-bukti yang ada," ujarnya.

Adapun empat prajurit yang terlibat yaitu Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES. Keempat terduga pelaku ini berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Dari keempat prajurit tersebut, dua orang diduga pelaku yang melakukan penyiraman cairan berbahaya terhadap Andrie.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement