Menurut Ade, analisis terhadap dokumen berbasis fotokopi tidak dapat dikategorikan sebagai metode anatomi yang valid.
“Sudah bukan anatomi lagi karena yang dianalisis adalah ijazah dalam bentuk fotokopi,” tegasnya.
Pernyataan ini berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI yang sebelumnya sempat dipersoalkan oleh sejumlah pihak, termasuk Rismon Sianipar.
Dalam kajiannya, Rismon sempat mengklaim menemukan kejanggalan melalui analisis digital dan forensik dokumen, seperti pada aspek tipografi, tata letak, hingga elemen visual, termasuk stempel. Analisis tersebut dilakukan berdasarkan dokumen yang beredar di publik.
Belakangan, Rismon mengakui bahwa hasil kajiannya keliru dan tidak melalui proses validasi yang memadai. Ia pun mencabut pernyataannya, meminta maaf, serta memilih menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.