Pengalihan jenis penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bersifat sementara. KPK memastikan tetap melakukan pengawasan secara ketat.
"Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap yang bersangkutan," tegas Budi.
"Kami pastikan proses pengalihan penahanan sementara ini telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan," tambahnya.
Sebagai informasi, para tahanan KPK melaksanakan Salat Idulfitri 1447 H di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3). Ibadah tersebut difasilitasi sebagai bagian dari layanan keagamaan bagi para tahanan.
Sejumlah tahanan yang terlihat mengikuti salat Id di antaranya Bupati Pati nonaktif Sudewo, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, tampak pula Irvian Bobby Mahendro, Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Namun, dari para tahanan tersebut, tidak terlihat Yaqut Cholil Qoumas.