JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau kerap disapa Gus Yaqut tak lagi menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK. Yaqut disebut menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026.
Hal ini sekaligus menjawab alasan Gus Yaqut tidak ikut melaksanakan Salat Idulfitri 1447 H bersama para tahanan KPK lainnya pada Sabtu 21 Maret 2026. Berikut sejumlah faktanya:
1. Tiba-tiba “Menghilang” saat Shalat Ied
Suasana Salat Idulfitri di Rutan KPK terasa sedikit janggal. Sejumlah tahanan hadir, tetapi satu nama yang biasanya jadi sorotan justru tak terlihat: Yaqut Cholil Qoumas. Ketidakhadirannya langsung memicu tanda tanya di antara para penghuni rutan.
Istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa mengaku mendapatkan informasi bahwa Gus Yaqut tak berada di Rutan KPK sejak Kamis (19/3) malam. Menurutnya, informasi ini juga diketahui Noel dan para tahanan KPK.
"Semuanya (tahanan KPK) pada tahu, cuman mereka kan bertanya aja gitu, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada riksa, sampai hari ini enggak ada (Gus Yaqut)," ujar Silvia saat ditemui di Rutan KPK, Sabtu (21/3/2026).
2. Resmi Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret
KPK akhirnya membuka tabir misteri. Sejak Kamis malam (19/3), Yaqut tidak lagi berada di Rutan KPK. Statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah setelah permohonan keluarga dikabulkan penyidik.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," ungkap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026).
3. Ada Dasar Hukum yang Jadi Pegangan
Keputusan ini bukan tanpa landasan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut pengalihan penahanan mengacu pada ketentuan dalam KUHAP, sehingga tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Budi menjelaskan, pengalihan penahanan ini merupakan permohonan yang disampaikan pihak keluarga Yaqut sejak 17 Maret 2026. Selanjutnya, tambah Budi, permohonan tersebut pun ditelaah penyidik.
"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," imbuh Budi.
4. Sempat Dikira Masih Diperiksa
Sebelum penjelasan resmi muncul, sempat beredar informasi bahwa Yaqut “dibawa untuk pemeriksaan.” Bahkan, sejumlah tahanan menduga ia masih menjalani proses tersebut hingga tidak kembali ke rutan.
5. Tetap Diawasi Ketat oleh KPK
Meski tidak lagi berada di balik jeruji, bukan berarti bebas sepenuhnya. KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan secara melekat selama masa tahanan rumah berlangsung.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan jenis penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah akan berlangsung sementara waktu. KPK juga menjamin selama Yaqut menjadi tahanan kota, KPK akan melakukan pengawasan melekat.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," jelas Budi.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tandas Budi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.