Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi juga dilaporkan karena dinilai tidak melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sebelum memutuskan pengalihan penahanan.
“Seharusnya dilakukan tes kesehatan terlebih dahulu sebelum pengalihan menjadi tahanan rumah. Jika terjadi sesuatu, hal itu menjadi tanggung jawab KPK,” tegasnya.
Selain itu, Boyamin mencantumkan sembilan poin dalam laporannya yang tertuang dalam surat bernomor 15/MAKI/III/2026. Salah satunya, penetapan tahanan rumah terhadap Gus Yaqut dinilai tidak melalui mekanisme kolektif kolegial, sehingga berpotensi cacat hukum.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran asas keterbukaan karena tidak adanya pengumuman resmi kepada publik terkait status tahanan rumah tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.