Kasus ini lebih dulu terungkap setelah tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury menangkap lima orang. Mereka terdiri atas dua bandar, yakni Farid Ridwan dan Erwin Septian, serta tiga karyawan White Rabbit berinisial RE yang menjabat supervisor, MHN selaku captain, dan RF yang bekerja sebagai server.
Dari pemeriksaan terhadap para karyawan tersebut, penyidik kemudian menelusuri dugaan keterlibatan jajaran manajemen hingga akhirnya menangkap Yaser dan Alex.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, antara lain iPhone 14 Pro, Google Pixel, dan Vivo Y28, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi terkait peredaran narkotika.
Kendati telah ditangkap, kedua tersangka dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melakukan digital forensik terhadap perangkat komunikasi yang disita, sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan bisnis haram tersebut.
“Kami tidak berhenti di sini. Kami akan melakukan penelusuran aset dan aliran dana terkait potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika ini,” ujar Eko.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.