Budi menambahkan, pihaknya meyakini Dewas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen.
Sebelumnya, Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK ke Dewas terkait pengalihan status penahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Selain pimpinan, laporan juga ditujukan kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi serta juru bicara KPK.
"Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 25 Maret 2026.
Boyamin menjelaskan, laporan terhadap pimpinan KPK diajukan karena diduga membiarkan adanya intervensi dari pihak luar dan tidak melaporkannya ke Dewas.
Terkait pelaporan juru bicara, Boyamin menilai ada perbedaan keterangan dengan Deputi Penindakan terkait kondisi kesehatan Gus Yaqut saat pengalihan tahanan rumah.