Abdul menambahkan, Pemerintah Riau telah menetapkan status siaga darurat sejak Kamis (13/2/2026).
“Status siaga darurat telah ditetapkan sejak Kamis (13/2) hingga Minggu (30/11) 2026. Upaya penanganan terus dilakukan melalui pemadaman darat dan udara serta peningkatan patroli di wilayah rawan,” jelas tuturnya.
BNPB bersama BPBD dan unsur terkait terus melakukan upaya penanganan darurat, mulai dari evakuasi warga, pendataan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pemadaman kebakaran dan pemulihan kondisi di wilayah terdampak.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.