Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Kepala Daerah Diminta Evaluasi

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 28 Maret 2026 |11:12 WIB
KPK Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Kepala Daerah Diminta Evaluasi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik," tambahnya.

Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

SE tersebut dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan salah satu poin dalam SE tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

"Di mana kendaraan dinas tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement