Bahkan, Amsal menuturkan, para kepala desa yang menjadi kliennya merasa puas atas hasil karyanya. Ia berkata, para kepala desa juga mengaku tak tahu alasan dirinya dijerat hukum saat ditanya oleh majelis hakim.
"Hakim ketua pada saat itu di salah satu persidangan bertanya 'Kenapa dia bisa dipenjara?' gitu, hakim bertanya sama kepala desa. Mereka tidak tahu. 'Berapa ada proposal yang dia tawarkan?' Kepala desa menjawab ada. 'Berapa nilai proposal yang dia tawarkan?' 30 juta kata kepala desa. 'Berapa yang kalian bayarkan?' 30 juta. Dan hakim bertanya 'Terus kenapa dia bisa dipenjara?' Kepala desa menjawab 'Nggak tahu Yang Mulia' gitu," ucapnya.
Kendati begitu, Amsal baru tahu setelah menemukan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari auditor inspektora yang menujukan proyek pembuatan video profile desa telah termarkup. Padahal, kata dia, biaya pembuatan video profil itu telah sesuai.
"Kemudian setelah persidangan-persidangan itu saya menemukan bahwa di LHP ditemukan bahwa mark-up itu dimunculkan karena ada beberapa item yang dinolkan oleh auditor dan diamini oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat tuntutannya," ungkap Amsal.
"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp2 juta. Editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun JPU," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.