Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Parah! Noel Sindir Pimpinan KPK, Acungkan 'Dua Jempol Kejepit'

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2026 |18:45 WIB
Parah! Noel Sindir Pimpinan KPK, Acungkan 'Dua Jempol Kejepit'
Parah! Noel Sindir Pimpinan KPK, Acungkan 'Dua Jempol Kejepit'
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wamenaker sekaligus terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer alias Noel kembali melayangkan sindiran terhadap pimpinan KPK, menjelang persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).

Kali ini, sindiran itu berbentuk gestur dua jempol dijepit jari telunjuk dan jari tengah yang ia tujukan ke pimpinan KPK. Hal itu Noel tunjukkan

Awalnya, Noel menilai Lembaga Antirasuah tidak menjunjung nilai HAM dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Ya tapi kita lihat pimpinan KPK sekarang kan abuse of power-nya ketahuan sekali. Jadi jauh sekali dari slogan yang selama ini yang ada ya, 'Berani Jujur Itu Hebat'," kata Noel.

"Ternyata mereka diisi oleh orang-orang yang bohong dan tidak hebat. Tapi ya sampaikan salam 'dua jempol' buat mereka. Buat pimpinan KPK salam 'dua jempol', ya," sambungnya.

Namun dia tidak menjelaskan secara mendetail perihal maksud dari gestur tersebut. Ia mengatakan, gestur tersebut lambang obat kuat.  "Dua jempol kan itu lambang obat kuat, jangan salah, ya nggak?," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Noel menyatakan dirinya sempat mengajukan permohonan untuk berobat. Menurutnya, butuh waktu yang lama hingga permohonan tersebut dikabulkan.

 

"Saya pernah ngajuin untuk berobat saja susahnya minta ampun, berbulan-bulan itu dapatnya," kata Noel.

Kemudian, ia menceritakan salah satu tahanan yang sudah lanjut usia namun tetap ditahan di rutan. Menurutnya, hal itu bertolak belakang dengan tindakan KPK yang mengabulkan tahanan tumah Gus Yaqut.

"Di dalam rutan itu ada seorang kakek-kakek 75 tahun umurnya, namanya Rudi Ong. Itu maaf ya, buang air besar di celana, buang air kecil di celana, nggak kena tuh yang namanya tahanan rumah. Yang ada tetap proses sidang, tahan," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement