Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Ungkap Duduk Perkara Kasus Amsal Sitepu hingga Dijerat Hukum

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2026 |22:31 WIB
Kejagung Ungkap Duduk Perkara Kasus Amsal Sitepu hingga Dijerat Hukum
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

“Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya, untuk kegiatan sewa drone 30 hari, ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar penuh,” ucapnya.

Selain itu, kejaksaan juga menemukan modus lainnya. Salah satunya terkait rangkap biaya editing yang membuat biaya produksi semakin membengkak hingga memunculkan kerugian negara Rp202 juta.

“Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya,” ujar dia.

Namun, Anang menyatakan pihaknya tetap menghormati pembelaan Amsal Sitepu sebagaimana yang telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) oleh Komisi III DPR RI.

“Yang pertama kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” imbuhnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement