Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar Usai Geledah Kantor Samin Tan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2026 |11:36 WIB
Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar Usai Geledah Kantor Samin Tan
Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar Usai Geledah Kantor Samin Tan (Dok Okezone)
A
A
A

Ia mengatakan dari 14 lokasi yang digeledah itu, 10 lokasi di antaranya berada di Jakarta. Rinciannya kantor Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kantor yang terafiliasi hingga sejumlah kediaman Samin Tan dan saksi dalam perkara ini.

Selain itu, penyidik telah menggeledah tiga lokasi terkait aktivitas tambang ilegal Samin Tan yang berada di Kalimantan Tengah dan satu lokasi di Kalimantan Selatan.

"Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan," tuturnya. 
 
Sebelumnya, Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025. 

Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.

Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement