Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Kabaranahan Didakwa Rugikan Negara Rp306 Miliar di Proyek Satelit Kemhan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2026 |16:57 WIB
Eks Kabaranahan Didakwa Rugikan Negara Rp306 Miliar di Proyek Satelit Kemhan
Eks Kabaranahan didakwa rugikan negara Rp306 miliar di Proyek Satelit Kemhan (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

Leonardi diduga menunjuk Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Navayo untuk mengerjakan program non-inti berupa pekerjaan user terminal atau ground segment. Hal ini merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari kontrak yang dibuat Leonardi dengan Airbus Defence and Space.

Jaksa mengungkap, proyek tersebut kemudian bermasalah karena pemerintah tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Hal ini karena proyek dinilai tidak sesuai hukum.

Tidak dibayarkannya kewajiban ini membuat Gabor melakukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC). Putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara senilai USD20.901.209,9 ditambah bunga sebesar USD483.642,74.

Nilai inilah yang menjadi kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur di Kemhan. Adapun jika dikonversi menjadi rupiah berdasarkan kurs Desember 2021, maka nilai kerugian negara mencapai Rp306 miliar.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement