“Yang disita adalah dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016–2025. Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017–2025 dengan melawan hukum.
Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.