Sementara itu, salah satu pelapor, Maret Samuel Sueken, menyebut kesepakatan ini menjadi langkah menuju penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Jika hari ini final, maka proses menuju SP3 tinggal menunggu mekanisme dari penyidik,” ujarnya.
Ia menegaskan, SP3 nantinya hanya berlaku untuk Rismon dan tidak berkaitan dengan pihak lain.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan penandatanganan RJ menandai berakhirnya perkara antara Rismon dan para pelapor.
“Hari ini kami nyatakan perkara selesai sesuai kesepakatan para pihak,” ujarnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.