JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa jurnalis senior, Karni Ilyas, terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menerangkan, Karni Ilyas diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi peristiwa.
“Kami menginfokan ada panggilan dari penyidik terkait tentang saksi terkait tentang perkara ijazah, saksi peristiwa. Nah, kami juga masih mendalami, kita melihat kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Budi menyebutkan, pemanggilan terhadap Karni terkait tayangan televisi yang mengangkat isu kasus ijazah Jokowi.
“Ini artinya melihat bahwa mungkin di dalam beberapa rangkaian acara di televisi benar melihat. Nah, kami juga akan koordinasi dengan teman-teman penyidik melihat cuplikan tersebut apakah ada ditayangkan di satu stasiun televisi. Ini masih kami dalami,” ujarnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri atas tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
Sementara ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar terkini juga telah mengajukan restorative justice (RJ).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.