Sementara itu, Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Robby Syahfery, menambahkan pelaku berencana menjalankan aksinya di kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat.
Namun, rencana tersebut belum sempat terlaksana karena pelaku lebih dulu ditangkap oleh penyidik.
“Praktik tersebut belum sempat dilakukan. Pelaku baru merencanakan menawarkan kemampuan menggandakan uang di kampungnya,” kata Robby.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menjalankan aksinya seorang diri. Ia membuat uang palsu dengan cara menggabungkan beberapa lembar uang asli sebagai contoh (master) dengan kertas karton, kemudian mencetaknya menggunakan printer sebelum dipotong menyerupai uang asli.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp650 juta, sebuah peti berukuran besar, serta peralatan seperti printer dan tinta yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.