Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR “Cecar” Kejari Karo Soal Penahanan Amsal Christy

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 02 April 2026 |17:02 WIB
Komisi III DPR “Cecar” Kejari Karo Soal Penahanan Amsal Christy
Komisi III DPR (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait penanganan kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menjelaskan dasar hukum penetapan Amsal sebagai tersangka.

"Yang pertama, apa yang menjadi alasan-alasan hukum penetapan Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka?" ujar Habiburokhman saat membuka rapat, Rabu (2/4/2026).

Ia juga meminta Kejari Karo memaparkan argumentasi terkait dugaan penggelembungan harga yang dituduhkan kepada Amsal.

"Yang kedua, apa alasan penahanan terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu?" lanjutnya.

Habiburokhman menegaskan, bahwa penahanan saat ini tidak lagi bersifat subjektif, melainkan harus didasarkan pada alasan yang jelas dan terukur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Ia merinci sejumlah syarat penahanan, antara lain jika tersangka mengabaikan panggilan penyidik dua kali tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, hingga memengaruhi saksi.

"Poin mana dari syarat penahanan tersebut yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy dikenakan penahanan?" tegasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement