PALEMBANG — Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera membongkar sindikat illegal access yang membobol dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMA Negeri 2 Prabumulih, Sumatera Selatan. Dari aksi peretasan akun Si-BOS tersebut, para pelaku menggasak uang negara senilai Rp 942.802.770.
Empat pelaku yang ditangkap adalah berinisial AT (27) pelaku utama atau eksekutor peretasan, DN (26) koordinator rekening penampung, MS (37) dan AA (44) sebagai penyedia rekening penampung hasil kejahatan.
“Secara akumulatif, total dana pendidikan yang berhasil digelapkan oleh sindikat ini menyentuh angka Rp942.802.770 (hampir Rp1 miliar),” kata Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Dari hasil penyidikan, diketahui para pelaku melancarkan aksi peretasan dan pencurian dana pendidikan ini dalam dua tahap yaitu pada 17 Desember 2025, pelaku meretas sistem dan menarik dana BOS secara ilegal sebesar Rp344.802.770.
Kemudian pada 20 Januari 2026, sindikat ini kembali membobol sistem dan menguras dana sebesar Rp598.000.000 (dari total dana masuk Rp637.500.000).
Doni menjelaskan, komplotan ini membobol sistem keamanan menggunakan metode brute force.
“Para tersangka melakukan percobaan menebak username dan password secara berulang dan masif hingga berhasil menjebol sistem SIBOS. Begitu mendapat akses, pelaku langsung memindahkan dana pendidikan tersebut ke sejumlah rekening penampung yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Dia menegaskan, pengejaran belum berhenti. "Kami masih memburu dua pelaku lain dalam jaringan ini yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini adalah atensi prioritas karena mereka merampas dana yang seharusnya digunakan untuk masa depan pendidikan anak-anak kita," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil Toyota Innova, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro Max, sejumlah buku tabungan rekening penampung, narkotika jenis sabu beserta alat hisap (bong).
Atas kejahatan berlapis ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya menyatakan, pengungkapan ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengganggu keamanan sistem digital layanan publik di Sumatera Selatan.
“Polda Sumsel di bawah arahan Bapak Kapolda memastikan setiap tindak kejahatan, apalagi yang merugikan sektor pendidikan dan generasi bangsa, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Kami juga mengimbau agar seluruh instansi, khususnya pengelola dana pendidikan, untuk terus memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah celah kejahatan serupa,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.