"Kasus ini berawal saat korban tanggal 14 Maret 2026 menggunakan jasa transportasi online, saat di tengah perjalanan menuju satu titik,” ujar Dir PPA dan PPO, Kombes Rita Wulandari pada wartawan, Senin (6/4/2026).
“Korban diajak berbicara, tapi di situ ada kalimat-kalimat yang menyatakan si driver mengajak berkencan atau mempertanyakan apakah perempuan ini membuka open BO," lanjutnya.
Menurutnya, driver online tersebut lantas melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban saat kendaraan melintasi wilayah sepi.
Namun, korban melawan hingga sempat mengambil video pada pelaku. Pelaku lantas mencoba merebut handphone korban dan menindihnya, korban pun terus melawan sampai korban berhasil lompat keluar dari dalam mobil milik pelaku saat pintu mobil berhasil dibuka.
"Korban berupaya melakukan perekaman terhadap setiap peristiwa. di situ timbul kepanikan driver sehingga dia mencoba merebut dan melakukan upaya kekerasan dengan cara menindih, mencekik korban," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.