Dua sepeda motor yang merupakan barang bukti juga sempat ditampilkan di halaman Kantor Oditurat Militer. Namun, menjelang pembatalan kegiatan bersama media, barang bukti tersebut turut dipindahkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, hanya memberikan keterangan tertulis melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspen) TNI.
"Pada hari ini Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta untuk selanjutnya diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil," ujar Aulia dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 April.
Empat tersangka yang diserahkan di antaranya Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES. Sementara itu, dalam keterangannya Kapuspen TNI tidak merinci barang bukti yang diserahkan.
"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," imbuh Aulia.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.