"Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekadarnya, dan pelaku akan dihukum ringan, karena dibuat seolah motifnya pribadi. Jahat sekali, sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah," pungkasnya.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyelesaikan proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Selasa 7 April. Kini, berkas perkara dan para tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.
Sayangnya, rangkaian proses pelimpahan berkas perkara tersebut berlangsung tertutup. Padahal, sejumlah awak media telah menunggu di Kantor Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Okezone menerima undangan bahwa kegiatan pelimpahan tersebut akan berlangsung pada pukul 16.00 WIB. Namun, hingga pukul 19.00 WIB, seluruh proses pelimpahan termasuk konferensi pers batal dilaksanakan.
Padahal, empat tersangka sebelumnya sempat terlihat turun dari mobil tahanan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad). Mereka terlihat mengenakan pakaian berwarna kuning, dilengkapi penutup wajah (sebo), dan tangan diborgol.